Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, SE, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara pada tahun 2026. Pemerintah Provinsi Sulut memastikan besaran pajak kendaraan bermotor dikembalikan seperti semula, sesuai tarif yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Yulius Selvanus pada Rabu (7/1/2026), sebagai respons atas keluhan dan keresahan masyarakat yang mencuat akibat munculnya nominal PKB lebih tinggi pada awal tahun 2026. Isu ini sempat ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial, sehingga mendorong pemerintah daerah bergerak cepat memberikan kepastian.
“Tegas saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak. Pajak kendaraan dikembalikan seperti semula,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Gubernur menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari beban ekonomi yang berlebihan, terlebih di tengah kondisi perekonomian yang masih belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, setiap kebijakan perpajakan harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan tidak boleh memberatkan wajib pajak.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulut telah menyiapkan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Regulasi ini akan segera diberlakukan sebagai dasar hukum pengembalian tarif pajak kendaraan ke besaran semula, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
Langkah cepat dan tegas Pemerintah Provinsi Sulut tersebut mendapat apresiasi dari DPRD Sulawesi Utara. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulut, Dhea Eucharisty Lumenta, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang dinilainya sangat berpihak kepada masyarakat.
Dhea Lumenta, yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Sulut, menilai keputusan Gubernur Yulius Selvanus memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mampu mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Kebijakan yang diambil Pak Gubernur ini menjadi angin segar bagi masyarakat Sulut. Selain menenangkan warga, langkah ini juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Dhea.
Sekretaris Komisi II DPRD Sulut Bidang Perekonomian tersebut menambahkan, kebijakan pembatalan kenaikan PKB menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan rakyat.
“Kami bangga memiliki pemimpin seperti Pak Yulius Selvanus yang sangat memahami apa yang diharapkan masyarakat. Kebijakan ini jelas pro rakyat dan mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada kondisi riil ekonomi masyarakat,” tutup Srikandi dari Daerah Pemilihan Bolmong Raya itu.
(ABL)










