Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, SE, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara pada tahun 2026. Pemerintah Provinsi Sulut memastikan besaran pajak kendaraan bermotor dikembalikan seperti semula, sesuai tarif yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Yulius Selvanus pada Rabu (7/1/2026), sekaligus menjawab keluhan dan keresahan masyarakat yang sempat ramai diperbincangkan, menyusul munculnya nominal PKB yang lebih tinggi di awal tahun 2026.
“Tegas saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak. Pajak kendaraan dikembalikan seperti semula,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Gubernur menekankan bahwa kehadiran pemerintah daerah adalah untuk melindungi masyarakat dari beban ekonomi yang berlebihan, terlebih di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil. Menurutnya, kebijakan perpajakan daerah harus berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak boleh memberatkan wajib pajak.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulut telah menyiapkan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Regulasi tersebut akan segera diberlakukan sebagai dasar hukum pengembalian besaran pajak kendaraan ke tarif semula, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kebijakan cepat dan tegas Pemerintah Provinsi Sulut ini mendapat apresiasi dari DPRD Sulawesi Utara. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, menyatakan rasa bangga dan salut atas langkah Gubernur Yulius Selvanus yang dinilainya sangat berpihak kepada rakyat.
“Pak Gubernur sangat memahami apa yang dirasakan masyarakat. Karena itu beliau langsung mengambil sikap tegas untuk membatalkan kenaikan pajak. Sebagai Fraksi Gerindra, kami bangga memiliki pemimpin yang peka terhadap suara rakyat,” ujar Louis.
Pimpinan Komisi IV DPRD Sulut itu juga menegaskan dukungan penuh Fraksi Gerindra terhadap keputusan Gubernur Yulius Selvanus yang membatalkan kenaikan PKB di Sulawesi Utara untuk tahun 2026. Menurutnya, langkah tersebut merupakan jawaban nyata atas kegelisahan masyarakat yang sempat muncul di awal tahun.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Manado itu menilai, keputusan Pemprov Sulut mengembalikan tarif pajak kendaraan ke nominal semula mencerminkan kepemimpinan yang responsif, tegas, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Ini bukti bahwa pemerintah hadir dan mendengar suara rakyat. Kebijakan seperti inilah yang dibutuhkan masyarakat Sulawesi Utara saat ini,” pungkas Louis.
(ABL)










