Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sorotan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (24/11/2025).
Gubernur mengatakan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Rekonstruksi Pajak dan Retribusi harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
“Sesuai amanat Pasal 94, seluruh aspek penting mulai dari subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak dan lain sebagainya, harus diatur secara lengkap dalam Peraturan Daerah,” Ungkap Gubernur dalam sambutannya
Karena itu, lanjut Gubernur, melalui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara optimal.
“Pun, memaksimalkan potensi PAD sesuai peluang yang diberikan Undang-Undang, dan pada akhirnya mendukung pemenuhan kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” Katanya.
Gubernur berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat ditanggapi oleh Pimpinan dan anggota DPRD Sulut dan dapat dibahas bersama.
“Tujuannya guna membuat setiap muatannya komprehensif, hingga pada waktunya nanti, Ranperda ini dapat kita paripurnakan bersama, untuk menjadi landasan kita, dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melanjutkan pembangunan daerah mengiringi kemajuan daerah, mengiringi kemajuan bangsa, dan membuat masyarakat Sulawesi Utara Sejahtera secara keseluruhan,” Jelas Gubernur.
(ABL)










