ROTINSULU Gelar SosPer di Dimembe dan Matungkas, Warga Harap Perda Ini Benar-Benar Diterapkan

Petasulut.com, SULUT – Tugas pokok dan fungsi khususnya Legislasi kembali dilakukan Anggota DPRD Sulut, Herry Rotinsulu.

Dimana, Herry Rotinsulu menggelar agenda sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Sabtu (28/5), di Desa Dimembe dan Desa Matungkas.

Pada kesempatan tersebut, masyarakat memberikan respon positif atas penetapan dua perda tersebut. Menurut warga selama ini yang menjadi perhatian hanya masalah stunting saja namun disabilitas kurang diangkat. Makanya mereka mengusulkan agar ketika perda ini ditetapkan harus benar-benar diterapkan. Selain itu pula masyarakat mempertanyakan terkait dengan mekanisme yang perlu ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Adapun narasumber dalam sosper yakni Oldy Rotinsulu, selaku akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyampaikan, terkait dengan mekanisme sudah tertuang dalam pasal 25 untuk bantuan hukum. Permohonannya ditujukan kepada pemerintah.

“Jadi karena perda ini dari provinsi, maka lembaga bantuan hukum itu disediakan oleh pemerintah provinsi. Jadi ada lembaga bantuan hukum yang akan disediakan pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Anggota dewan Herry Rotinsulu mengungkapkan, terkait dengan usulan agar perda ini ditindaklanjuti akan ia teruskan ke pihak eksekutif. Ini Ssupaya dua perda yang telah ditetapkan itu bisa betul-betul diterapkan dengan baik.

“Nanti saya akan teruskan itu ke eksekutif, supaya mereka menindaklanjuti,” ujar wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung itu.

HeRo Gelar SosPer di Dimembe, Minut

Dirinya juga menyampaikan, terkait permohonan bantuan hukum itu bisa menghubungi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut.

“Nanti Biro Hukum yang menunjuk siapa kuasa hukum yang akan mendampingi,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Dirinya pula menjelaskan, DPRD punya tiga fungsi yakni fungsi pengawasan, fungsi budgeting atau menyusun anggaran daerah dan fungsi legislasi atau menyusun peraturan daerah (perda). Namun dewan juga punya tugas mulia yakni memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Berdasarkan hal itu maka salah satu kegiatan yang kami lakukan adalah sosialisasi perda,” jelas Anggota Komisi II DPRD Sulut ini.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *