Petasulut.com, SULUT – Kabar duka menyelimuti masyarakat Sulawesi Utara, dimana Mantan Guburnur Sulut 2 periode DR. Drs. Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dikabarkan telah berpulang.
Pemerintah provinsi Sulut pun langsung mengeluarkan surat edaran nomor 001.2/21. 738/Sekr ditujukan kepada semua kepala daerah maupun masyarakat sulut untuk melakukan pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung.

Berikut ini isi dari surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Sulut dan di tandatangi oleh Plh Gubernur Sulut Edwin Silangen.
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan sebagai bentuk penghormatan serta tanda berkabung atas meninggalnya Duta Besar Republik Indonesia untuk Filipina sekaligus Gubernur Sulawesi Utara Periode 2005-2010 dan 2010-2015, Dr. Drs. Sinyo H. Sarundajang, maka dimintakan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang di depan Instansi/Kantor maupun Rumah Tinggal di wilayah masing-masing.
Pengibaran Bendera dimaksud dilaksanakan mulai pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 sampai selesainya pemakaman pada hari Jumat, 19 Februari 2021. Demikian disampaikan, atas pelaksanaannya diucapkan terima kasih.
(ABL)










