Sosialisasi Perda DPRD Sulut, HeRo Beri Edukasi ke Masyarakat Matungkas

Petasulut.com, SULUT – Tugas pokok dan fungsi khususnya Legislasi kembali dilakukan Anggota DPRD Sulut, Herry Rotinsulu.

Dimana, Herry Rotinsulu menggelar agenda sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Rabu (21/09), di Wanua Matungkas Kecamatan Dimembe.

Pada kesempatan tersebut, masyarakat yang hadir memberikan respon positif atas penetapan kedua perda tersebut, makanya masyarakat mengusulkan agar ketika perda ini ditetapkan harus benar-benar diterapkan.

Dalam sambutannya, Anggota dewan Herry Rotinsulu mengungkapkan DPRD punya tiga fungsi yakni fungsi pengawasan, fungsi budgeting atau menyusun anggaran daerah dan fungsi legislasi atau menyusun peraturan daerah (perda). Namun dewan juga punya tugas mulia yakni memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Berdasarkan hal itu maka salah satu kegiatan yang kami lakukan adalah sosialisasi perda, seperti saat ini kami laksanakan,” jelas Anggota Komisi II DPRD Sulut ini.

Adapun narasumber dalam sosper yakni Oldy Rotinsulu, selaku akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyampaikan bahwa 2 perda tersebut bisa ditetapkan atas dasar yang kuat dari para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

“Tentunya ini harus diapresiasi karena fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPRD sehingga untuk menjawab kebutuhan masyarakat, kedua perda ini bisa dihasilkan. Dan sekarang di sosialisasikan untuk kita semua,” Terangnya.

Oldy menjelaskan Perda Fakir miskin dan Anak Terlantar, diatur tentang pendataan fakir miskin , pembinaan dan pengawasan, serta dengan fasilitas dan perlindungan. Untuk anggarannya, dalam APBD Provinsi Sulawesi Utara atau sumber lain yang sah.

“Untuk perda ini juga, peran masyarakat akan dibutuhkan pemerintah terkait dengan pendataan dan koordinasi dengan instansi teknis yang bertugas untuk hal tersebut,” Jelasnya.

Tak hanya itu, Oldy juga menuturkan bahwa kehadiran para rekan-rekan penyandang disabilitas di Sulut akan semakin diakui pemerintah maupun masyarakat luas.

“Hal itu dikuatkan dengan kehadiran Perda Disabilitas. Dimana ada beberapa pasal dalam perda ini menjelaskan bahwa Instansi ataupun perusahaan wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari total pekerja yang ada dalam suatu perusahaan. Jadi contohnya, dalam satu perusahaan ada 100 pekerja, perusahaan itu wajib memperkerjakan paling sedikit 2 orang penyandang disabilitas,” Tegasnya.

“Isi Perda itu juga menjelaskan bahwa Pemerintah wajib memberikan pendidikan khusus untuk rekan-rekan disabilitas. Jadi sangat jelas disini bahwa Perda Disabilitas sangat memegang teguh hak-hak penyandang disabilitas,” Tambahnya.

Atas dasar itu, Oldy sangat ingin memasifkan sosialisasi Perda ini agar lebih diketahui oleh masyarakat secara luas.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *