Petasulut.com, SULUT – Dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia (RI).
Dalam kunker tersebut, DPRD Sulut dibawah pimpinan Ketua DPRD, Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, Anggota DPRD Melky Jakhin Pangemanan dan anggota DPRD lainnya mendapat sejumlah hal penting yang dinilai perlu diterapkan pemerintah di daerah semasa pandemi Covid-19.
Kunker ke Kemdikbudristek di Jakarta itu berlangsung, Rabu (2/3).
Dalam pertemuan itu dibahas bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
PTM Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3 dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
“Setiap orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ungkap Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) yang turut dalam kunker tersebut.
Selanjutnya disampaikan, pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.
“Kemudian pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan,” ujar MJP.
Selain itu, perlu juga untuk melakukan percepatan vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Kemudian memastikan penghentian sementara PTM Terbatas.
“Berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri,” ucapnya.
(ABL)










