Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Ditjen PPTR, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN menggelar kegiatan penandatanganan berita acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Kegiatan tersebut digelar pada Senin (17/11/2025).
Acara itu menjadi penting karena berkaitan erat dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan RDTR.
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Yulius Selvanus turut menghadiri agenda penting tersebut.
Diketahui, penandatanganan ini dilakukan sebagai bagian dalam mengesahkan hasil verifikasi penanganan IPPR di beberapa wilayah tapi juga sebagai fundamental hukum dalam penanganan lanjutan.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan dukungannya terhadap proses Klarifikasi IPPR.
“Saya mengapresiasi langkah Agus Susanto sebagai Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang. Ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang digelar pada bulan lalu,” Ucap Gubernur.
Diketahui, Pemprov Sulut lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) daerah di wilayah Tomohon, Kotamobagu, Bitung dan Minut tengah melakukan Verifikasi dan ditemukan 8 IPPR yang seluruhnya dinyatakan bukan pelanggaran atas hasil klarifikasi.
Lewat temuan ini, dimungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di sejumlah lokasi ini bisa diisi dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Sulut Nomor 1 tahun 2014.
Senada dengan itu, lewat penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang, menyatakan seirama dengan analisis daerah.
Atas hasil ini, Gubernur Yulius mengharapkan lewat dukungan dari Rahma Julianti selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, bisa percepat diterbitkannya Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.
“Akhir tahun 2025 ini menjadi target pemprov Sulut untuk menetapkan Perda RTRW yang baru,” Kata Gubernur.
(ABL)










