Pemprov Sulut Ajak Warga Manfaatkan Program Keringanan Pajak Akhir Tahun, Berlaku hingga 30 November 2025

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sepanjang November 2025. Program ini digulirkan sebagai bagian dari momentum “Sukacita Natal” sekaligus bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

Program keringanan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa dikenai beban denda maupun biaya tambahan lainnya.

Bapenda mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk memanfaatkan fasilitas ini. Program keringanan sukacita Natal berlangsung hingga 30 November 2025.

Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan, antara lain:

1. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Roda 2 (≤ 200 cc)

Pemprov Sulut membebaskan seluruh tunggakan pokok dan denda pajak bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke bawah. Kebijakan pemutihan ini berlaku hingga 30 November 2025.

2. Pengurangan 50 Persen untuk Kendaraan Tertentu

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc, kendaraan roda tiga, serta kendaraan roda empat ke atas, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 50 persen atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

3. Bebas Denda 100 Persen

Semua jenis kendaraan yang mengikuti program ini akan mendapatkan pembebasan denda secara penuh.

4. Pembebasan Pajak Progresif

Kendaraan yang terkena tarif pajak progresif juga dibebaskan dari perhitungan progresif selama program berlangsung.

5. Keringanan Ekivalen dan Diskon Tambahan PKB

Warga juga dapat menikmati keringanan lain seperti skema ekivalen serta potongan PKB tambahan sebesar 5 hingga 10 persen.

Bapenda Sulut menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di daerah.

Selain itu, kebijakan ini turut mendukung peningkatan pendapatan daerah yang nantinya dikembalikan dalam bentuk pembangunan serta layanan publik.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *