Petasulut.com, SULUT – Berkembangnya isu terkait pemberlakuan sistim proporsional tertutup pada pemilu legislatif 2024 nanti mendapat penolakan keras sebagian besar partai Politik di Indonesia.
Wacana inipun telah menjadi pembahasan publik, tokoh masyarakat, akademisi, pengamat politik dan masyarakat.
Seperti pandangan yang dilontarkan Aktivis muda Sulawesi Utara, Putra Jaya. Ia berpandangan bahwa Pemilihan umum atau pemilu merupakan suatu indikator atau tolak ukur dari demokrasi, keterbukaan dan kebebasan dalam memilih.
“Itu Mencerminkan partisipasi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara,” Kata Putra.
Maka dari itu, Putra jaya meminta mahkamah konsitusi untuk tetap konsisten dengan putusan MK 22-24/puu-VI/2008 pada 23 desember 2008.
“Dengan mempertahankan pasan 168 ayat(2)
UUD nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi,” Tuturnya.
“Saya menegaskan polemik terkait wacana ini segera di hentikan karena tidak ada kaitannya dengan kepentingan Rakyat secara langsung,” Ucap putra seraya memberi penegasan untuk tidak dilakukan sistim proporsional tertutup pada pemilu legislatif 2024 nanti.
Berikut penjelasan tentang perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:
1. Pelaksanaan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan.
Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).
Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
2. Metode pemberian suara
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara.
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.
3. Penetapan calon terpilih
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketiga adalah penetapan calon terpilih.
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2
4. Derajat keterwakilan Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keempat adalah derajat keterwakilan.
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya. Sementara pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.
5.Tingkat kesetaraan calon Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kelima adalah tingkat kesetaraan calon.
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional terbuka, didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.
6. Jumlah kursi dan daftar kandidat Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keenam adalah jumlah kursi dan daftar kandidat. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.
Sebaliknya, pada pemilu sistem proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.
7. Kelebihan Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketujuh adalah memiliki kelebihan masing-masing.
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Terbangunnya kedekatan antarpemilih. Pada pemilu sistem proporsional tertutup, memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang.
8. Kekurangan Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedelapan adalah ada kekurangan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar.
Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis. Pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka.
Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
9. Negara yang menerapkan Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kesembilan adalah negara yang melaksanakan. Pemilu sistem proporsional terbuka antara lain dilaksanakan di Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lain-lain.
Sedangkan pemilu sistem proporsional tertutup antara lain di Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lain. Indonesia menjalankan pemilu sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Indonesia pernah menjalankan pemilu sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
(ABL)










