Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Yongkie Liemen, angkat bicara terkait rencana Pengadilan Negeri (PN) Manado yang akan melakukan eksekusi terhadap lahan sengketa di Kelurahan Sario Tumpaan pada Jumat mendatang. Legislator dari Dapil Kota Manado itu menilai rencana eksekusi tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah sekitar.
Menurut Liemen, kekhawatiran masyarakat bukan tanpa dasar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Sulut beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado telah menegaskan bahwa lahan yang disengketakan tersebut berstatus milik negara dan telah diberikan kepada warga melalui Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Semua yang memiliki SHM, khususnya di wilayah Wanea dan Sario, itu sudah sah menjadi milik masyarakat. Itu yang disampaikan Kepala BPN. Saya tidak tahu hakim memberikan keputusan bagaimana,” ujarnya.
Liemen menegaskan bahwa ia menghormati setiap keputusan hukum. Namun, sebagai wakil rakyat, ia berharap PN Manado dapat mempertimbangkan kembali rencana eksekusi tersebut dengan melihat duduk persoalan secara menyeluruh dan objektif.
“Saya bukan cari panggung dalam masalah ini. Tapi ini kewajiban saya sebagai wakil rakyat. Masalah ini juga telah saya laporkan ke Pak Gubernur,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut potensi dampak yang lebih besar bila eksekusi tetap dipaksakan. Mengacu pada dokumen surat ukur, Liemen mengungkap bahwa 67 persen wilayah Wanea dan Sario masuk dalam area eksekusi, termasuk kantor Polda Sulut.
“Kalau memang eksekusi ini benar-benar dilakukan Pengadilan, saya khawatir ini akan menjadi masalah besar,” katanya.
Lebih jauh, Liemen menilai terdapat kejanggalan karena sejak putusan tahun 2023, sejumlah Ketua Pengadilan Negeri Manado sebelumnya tidak pernah melaksanakan eksekusi mengingat lahan tersebut sudah diambil alih pemerintah.
“Saya meminta Ketua Pengadilan Negeri, cobalah pakai hati nurani untuk masyarakat Manado, khususnya yang tinggal di Sario dan Wanea,” harapnya.
Dalam RDP sebelumnya, BPN/ATR Kota Manado memaparkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan bekas Eigendom Verponding tahun 1945, 1946, dan 1947. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, seluruh tanah dengan status Eigendom Verponding di atas 10 Bao dihapuskan dan beralih menjadi tanah negara setelah Indonesia merdeka.
Kepala BPN/ATR Manado, Jumalianto, juga menjelaskan bahwa pihak yang mengklaim lahan tersebut, termasuk Lie Boen Yat, telah menerima ganti rugi pada 5 September 1973 sebesar Rp 32.500.000, ditambah bukti kwitansi lainnya senilai Rp 37.307.500. Dokumen pembayaran tersebut masih tersimpan sebagai bukti otentik.
Ia menegaskan bahwa selama UU No. 1 Tahun 1958 masih berlaku, maka setiap klaim atas tanah bekas Eigendom Verponding yang sudah diberikan ganti rugi tidak memiliki kekuatan hukum, termasuk klaim ahli waris seperti Lie Tjeng Lok.
BPN memastikan bahwa seluruh proyek dan lahan yang berkaitan dengan tanah bekas Eigendom Verponding di Manado sudah diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
(ABL)










