Petasulut.com, NASIONAL – Setiap orang yang mempunyai atau mengklaim kepemilikan suatu lahan tentunya harus memiliki bukti tertulis yang kuat dan autentik, seperti sertifikat tanah.
Banyak yang belum mengetahui cara membuat sertifikat tanah, sedangkan Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki.
Dilansir dari Kompas.com, cara membuat sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Berikut penjelasannya, beserta syarat membuat sertifikat tanah dan biaya membuat sertifikat tanah
Syarat membuat sertifikat tanah
Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya:
– Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
– Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, yaitu:
– Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya