Petasulut.com, NASIONAL – DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (15/10/2024).
Dalam paripurna tersebut, secara resmi menetapkan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi yang bertujuan untuk memastikan setiap fraksi memiliki keterwakilan proporsional di berbagai AKD, termasuk komisi-komisi dan badan-badan di DPR. Dengan struktur ini, setiap fraksi diharapkan dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal dalam proses pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
Pembagian keanggotaan AKD ini mencerminkan asas keterwakilan, akuntabilitas, dan pemerataan fungsi kerja antar fraksi.
Penyusunan ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan antarpartai di berbagai alat kelengkapan, seperti Badan Anggaran, Badan Legislasi, dan komisi-komisi. Melalui komposisi keanggotaan yang proporsional dan seimbang, DPR RI periode 2024-2029 diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan kolaboratif, merespons isu-isu strategis dengan cepat, dan memberikan solusi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
Berikut komposisi keanggotaan fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD):
(ABL)