DPRD Sulut Pacu Dua Ranperda Strategis, Perkuat Kesiapsiagaan Wabah dan Tanggung Jawab Dunia Usaha

Petasulut.com, SULAWESI UTARA — DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus mempercepat pembahasan sejumlah regulasi strategis yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Sulut pada Senin (7/9/2026) kembali memacu pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Dua Ranperda tersebut dibahas secara paralel dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama sejumlah perangkat daerah terkait. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, aplikatif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

Ranperda KLB dan Wabah, Belajar dari Pandemi

Pembahasan Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Pierre Makisanti, didampingi Julieta Runtuwene dan Abdul Gani. Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Sulut Lidya Tulus, perwakilan Biro Hukum serta Satpol PP.

Ranperda ini diproyeksikan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadapi potensi KLB maupun wabah penyakit menular. Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat sistem mitigasi dan kesiapsiagaan apabila terjadi kondisi darurat kesehatan di Sulawesi Utara.

Bagi Pansus, keberadaan regulasi ini penting karena pemerintah membutuhkan dasar hukum yang jelas ketika harus mengambil keputusan, mengalokasikan anggaran maupun melakukan tindakan cepat dalam situasi luar biasa.

Pierre Makisanti mengatakan, tidak ada yang dapat memprediksi secara pasti kapan KLB atau wabah akan terjadi. Karena itu, kesiapan regulasi harus dibangun sebelum kondisi darurat muncul.

“Kita tidak pernah tahu kapan krisis atau KLB akan terjadi. Belajar dari pengalaman pandemi COVID-19 lalu, saat melakukan tindakan penanggulangan, kita sempat terkendala karena belum ada landasan aturan yang pasti. Dengan Perda ini, kita punya payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Menurut Pierre, Perda nantinya diharapkan menjadi instrumen yang memungkinkan pemerintah bergerak cepat ketika menghadapi ancaman kesehatan masyarakat, namun tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan terhadap kemungkinan munculnya wabah penyakit.

Perkuat Transparansi dan Sistem Pelaporan

Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulut memberikan dukungan terhadap penyusunan Ranperda tersebut.

Selain memperkuat perlindungan masyarakat, regulasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam pengelolaan anggaran penanganan KLB dan wabah sehingga penggunaannya berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ranperda ini sangat penting untuk perlindungan masyarakat dan transparansi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelas perwakilan Dinas Kesehatan Sulut.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah penguatan integrasi sistem informasi pelaporan berbasis teknologi. Sistem tersebut akan menghubungkan informasi dari Puskesmas, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, pemerintah provinsi hingga Kementerian Kesehatan.

Integrasi ini diharapkan membuat proses pelaporan, pemantauan dan koordinasi menjadi lebih cepat ketika ditemukan indikasi KLB atau wabah.

Dengan alur informasi yang terintegrasi, laporan dari fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat bawah dapat segera diteruskan kepada pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan.

Dinas Kesehatan Sulut juga memastikan komponen kesehatan di daerah tetap dalam kondisi siaga sesuai instruksi Gubernur Sulawesi Utara. Kesiapan tersebut meliputi rumah sakit, Puskesmas, tenaga medis hingga komponen cadangan kesehatan yang dapat dikerahkan ketika terjadi kondisi darurat.

Dalam pembahasan, Pansus turut melakukan penyempurnaan teknis terhadap draf Ranperda. Sejumlah koreksi terhadap penulisan kata maupun kalimat diterima untuk memastikan rumusan setiap pasal lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Pierre menegaskan, koreksi teknis tersebut tidak mengubah substansi utama Ranperda, melainkan menjadi bagian dari proses penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif.

Ranperda CSR, Pansus Soroti Kemampuan Perusahaan

Pada hari yang sama, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (PJSLBU) juga berlangsung di Ruangan Serbaguna DPRD Sulut.

Pembahasan dipimpin Ketua Pansus CSR, Louis Carl Schramm, bersama sejumlah perangkat daerah. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulut Reza Dotulung.

Salah satu poin yang mendapat perhatian Louis adalah pengaturan mengenai kemampuan perusahaan, khususnya badan usaha dengan skala mikro dan kecil, dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Louis mengusulkan agar ketentuan tersebut dirumuskan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan serta kondisi masing-masing perusahaan.

“Kalau perlu bisa ditambahkan nanti, bahwa setiap perusahaan skala usaha mikro dan kecil dapat melakukan PJSLBU sesuai kemampuan dan kondisi perusahaan,” ungkap Louis.

Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang benar-benar tidak mampu menjalankan kewajiban tersebut, kondisi itu perlu memiliki mekanisme pembuktian yang jelas. Dengan demikian, penerapan aturan tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas badan usaha.

Menanggapi masukan tersebut, Reza Dotulung menjelaskan konstruksi Pasal 5 dalam draf Ranperda yang mencakup badan usaha seperti BUMS, BUMN dan BUMD.

Selanjutnya, Pasal 6 memberikan batasan lebih spesifik mengenai badan usaha yang wajib menyelenggarakan PJSLBU.

“Baru di Pasal 6 mengerucut lagi. Badan usaha mana yang wajib menyelenggarakan PJSLBU, ya, itu adalah yang berkaitan dengan sumber daya alam,” jelas Reza.

Reza juga menilai definisi koperasi dapat diperjelas dalam penjelasan Pasal 5 ayat 3. Menurutnya, pembatasan yang terdapat dalam Pasal 6 membuat tidak semua koperasi secara otomatis diwajibkan menyelenggarakan PJSLBU.

“Karena yang wajib menyelenggarakan PJSLBU adalah yang menjalankan usahanya di bidang dan berkaitan dengan sumber daya alam. Jadi, ini sangat aman,” pungkasnya.

Regulasi Didorong Tepat Sasaran

Pembahasan kedua Ranperda tersebut menunjukkan komitmen DPRD Sulut bersama Pemprov Sulut untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Ranperda KLB dan Wabah diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan kesehatan, sistem pelaporan, koordinasi serta kepastian hukum dalam situasi darurat.

Sementara Ranperda PJSLBU diharapkan mampu membangun mekanisme tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha yang lebih jelas, proporsional dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.

Dengan pembahasan yang terus dipacu, DPRD Sulut bersama pemerintah daerah berupaya memastikan setiap ketentuan yang nantinya ditetapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang memberikan kepastian sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara.

(ADVETORIAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *