Petasulut.com, SULUT – Anggota DPRD Sulut Herry Rotinsulu menggelar agenda sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Selasa (13/12), di Matungkas Kecamatan Dimembe.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat memberikan respon positif atas penetapan perda tersebut, makanya masyarakat mengusulkan agar ketika perda ini ditetapkan harus benar-benar diterapkan.
Dalam sambutannya, Anggota dewan Herry Rotinsulu mengungkapkan DPRD punya tiga fungsi yakni fungsi pengawasan, fungsi budgeting atau menyusun anggaran daerah dan fungsi legislasi atau menyusun peraturan daerah (perda). Namun dewan juga punya tugas mulia yakni memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Berdasarkan hal itu maka salah satu kegiatan yang kami lakukan adalah sosialisasi perda, seperti saat ini kami laksanakan,” jelas Anggota Komisi II DPRD Sulut ini.
Herry juga mengatakan kegiatan Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan daerah yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar adalah perda untuk mengedepakan kesejahteraan masyarakat dan dianggap paling penting untuk dipaparkan dan diketahui kepada publik,” Katanya.
Diketahui, kegiatan Sosper Heri Rotinsulu ini dimoderatori oleh Jhonatan rotinsulu dan yang menjadi narasumber yakni Oldy Rotinsulu, selaku akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Dalam kegiatan itu, Oldy menyampaikan bahwa perda tersebut bisa ditetapkan atas dasar yang kuat dari para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.
“Tentunya ini harus diapresiasi karena fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPRD sehingga untuk menjawab kebutuhan masyarakat sehingga perda ini bisa dihasilkan. Dan sekarang di sosialisasikan untuk kita semua,” Terangnya.
Oldy menjelaskan Perda Fakir miskin dan Anak Terlantar, diatur tentang pendataan fakir miskin , pembinaan dan pengawasan, serta dengan fasilitas dan perlindungan. Untuk anggarannya, dalam APBD Provinsi Sulawesi Utara atau sumber lain yang sah.
“Untuk perda ini juga, peran masyarakat akan dibutuhkan pemerintah terkait dengan pendataan dan koordinasi dengan instansi teknis yang bertugas untuk hal tersebut,” Jelasnya.
Atas dasar itu, Oldy sangat ingin memasifkan sosialisasi Perda ini agar lebih diketahui oleh masyarakat secara luas.
(ABL)










