Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Braien R. L. Waworuntu, SE menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (2/2/2026).
RDP tersebut digelar menyusul adanya sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan dengan pihak PT Minahasa Permai Resort Development. Kedua desa mengklaim memiliki hak atas lahan yang sama, sementara perusahaan disebut telah menguasai area tersebut.
Dalam rapat Komisi I, Braien menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerap, menerima, dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah.
“Kami di Komisi I adalah perwakilan dari 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Kami harus mendengarkan dan menindaklanjuti semua aspirasi masyarakat. Karena itu, kami memerlukan penjelasan langsung dari Kepala BPN terkait kebenaran dan legalitas kepemilikan lahan ini,” ujar Braien.
Braien juga meminta BPN untuk segera menelusuri dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat, mengingat warga mengantongi surat-surat yang diklaim sah secara hukum.
Sementara itu, pihak BPN dalam RDP menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut. Sengketa lahan antara masyarakat Desa Pulisan dan Desa Kinunang dengan PT Minahasa Permai Resort Development disebut telah masuk dalam daftar target penyelesaian konflik BPN.
Menanggapi hal itu, Braien mengingatkan agar komitmen yang telah disampaikan tidak sekadar menjadi janji. Ia menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
“Tahun ini menjadi target BPN untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak selesai, silakan masyarakat mencari Kepala BPN,” tegas Braien.
Di akhir rapat, Braien menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPN yang hadir langsung bersama perwakilan masyarakat dalam RDP Komisi I. Ia berharap, melalui forum tersebut, permasalahan sengketa lahan yang telah lama terjadi dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.
“Harapan kami, masalah lahan antara masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan dengan pihak perusahaan bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
(ABL)











