Paripurna DPRD Sulut Dalam Rangka Penyerahan Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Gubernur Sulut TA 2021

Petasulut.com, SULUT – Bertanggung jawab dalam tugas pokok dan Fungsi sebagai Wakil rakyat, beberapa hal penting pun Diparipurnakan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yakni Paripurna Penyampaian/Penyerahan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara tahun 2021, Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2022 serta Penyampaian Laporan Kinerja Alat Kelengkapan DPRD dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Pertama Tahun 2022 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2022, dan Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022-2025 sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tersebut.

Rapat paripurna DPRD Sulut tersebut digelar diruang sidang paripurna pada Jumat (22/04).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut, Billy Lombok serta dihadiri oleh Gubernur dan Wagub Sulut, Olly Dondokambey-Steven Kandouw.

Turut hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulut dan Pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Pada kesempatan itu, Dalam penyampaian Ketua Pansus LKPJ, Vonny Paat penyampaian laporan Pansus dimana laporan tersebut merupakan hasil pembahasan yang berisikan catatan-catatan strategis serta rekomendasi sebagai bahan masukkan bagi Pemerintah Provinsi Sulut untuk kemajuan kedepan.

“Terima kasih atas upaya dan kerja keras Pimpinan dan Anggota Pansus dalam menyelesaikan pembahasan LKPJ tahun 2021, selanjutnya kami mengucapkan terima kasih  kepada perangkat daerah Provinsi Sulut dibawah Pimpinan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven O.E Kandouw yang bersikap responsif, koperatif dalam memberikan masukkan data dan informasi sehingga Pansus dapat menyelesaikan Pembahasan dengan cepat dan tepat singkat dan cerdas berlandaskan norma dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Jelas Paat.

“Rekomendasi ini merupakan gambaran capaian visi misi Gubernur Sulut yang di jabarkan dalam RPJMD yang berisikan saran dan masukkan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menjadi kebijakkan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Baca Juga:  DPRD Sulut Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2020

Sementara itu, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengatakan kiranya Pemerintah Provinsi perlu memperhatikan hal-hal terkait sebagai berikut:

1. Fokus melaksanakan visi dan misi Kepala Daerah yang berorientasi kepada penyelenggara yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Sulut di tahun 2021-2026.

2. Cerdik dan selalu berinovasi dalam membangun program-program kerja sehingga anggaran yang ditetapkan dapat diserap secara optimal dengan melakukan perencanaan yang matang.

3. Menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga dengan kesinambungan tersebut akan mampu menjawab kinerja pemerintahan daerah.

4. Fokus dalam sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, dan investasi dimana sektor itu sangat berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

5. Mengedepankan prinsip keadilan, proporsional, dan pemerataan anggaran belanja agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat terutama di masa pandemi covid 19.

6. Dalam rangka terciptanya perencanaan pembangunan investasi terhadap pertumbuhan ekonomi, DPRD mengharapkan untuk kiranya Pemerintah Provinsi Sulut memberikan kepada DPRD terkait refisi Perda tentang RT/RW dimana dengan adanya refisi Perda tentang RT/RW pembangunan di bumi Nyiur Melambai lebih terarah guna terciptanya visi yang sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Menyikapi itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut yang dengan penuh kesungguhan  mengkritisi, menyikapi, bahkan memberikan masukkan terhadap LKPJ Gubernur tahun 2021.

“Saya percaya bahwa rekomendasi yang disampaikan telah melalui suatu kajian pemikiran yang matang dan komperhensif didalamnya tercermin suatu kepedulian dan tanggung jawab untuk terus memacu laju gerak roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” pungkas Dondokambey.

Ditambahkannya, menjadi hal yang membanggakan ketika Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulut tetap menjalankan peran dengan optimal meskipun berada dalam kondisi seperti Pandemi Covid 19.

Baca Juga:  Paripurna PAW DPRD Sulut! Tonao Jangkobus Gantikan Sherly Tjanggulung

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut tetap menunjukkan kerja keras berkolaborasi dan melahirkan pemikiran-pemikiran inovatif dan komperhensif dalam menyikapi dinamika tantangan dalam pembangunan bangsa dan daerah.

Rekomendasi DPRD Sulut terhadap LKPJ telah disampaikan dan dipastikan telah memenuhi ciri  rekomendasi antara lain diarahkan untuk menyelesaikan masalah, berorientasi terhadap tindakan nyata dan spesifiki ditunjukkan kepada pihak yang berwenang dan dapat melaskanakan dengan biaya yang memadai.

Dipahami bahwa rekomendasi terhadap LKPJ dipandang berhasil jika kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada tahun-tahun yang akan datang semakin baik.

Oleh karena itu saya mengajak segenap stakeholder pembangunan utamanya perangkat daerah, biro, dan unit kerja dilingkungan pemerintah provinsi Sulut untuk sama-sama merespon cepat dan tepat berbagai rekomendasi ini dengan melakukan perbaikan-perbaikan dan pembaharuan sebagaimana mestinya.

“Saya pun mengharapkan pengawasan dari DPRD atas tindaklanjuti isi rekomendasi yang telah diberikan kedepan agar semakin kuat. Disamping itu senantiasa menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah sebagai wujud eksistensi DPRD selaku fasilitator untuk perbaikan penyelnggaraan Pemerintahan Derah melalui rekomendasi LKPJ,” tambahnya.

Lanjutnya, dengan dirangkaikan agenda penjelasan Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022-2025 maka dapat disampaikan bahwa Ranperda ini terdiri dari 10 Bab dan 76 Pasal.

“Kami berharap DPRD Sulut dapat turut membahas dan menyempurnakan lewat kajian-kajian komperhemsif sehingga pada waktunya nanti kita dapat bersepakat bersama ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.” tutup Gubernur Sulut.

(ADVETORIAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *