Petasulut.com, SULUT – Akhirnya pengganti Alm. Jhony Panambunan dan Djein Rende tiba di DPRD Sulut.
Itu dibuktikan dengan digelarnya rapat paripurna pengucapan janji pengganti antar waktu (PAW), anggota DPRD kepada Farry Freyke Liwe dari PDIP dan Norri Supit dari Nasdem, Kamis (04/05/2023).
Dalam paripurna itu, Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga membacakan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Berdasarkan SK Mendagri dan sesuai peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya,” kata Silangen.
Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna.
Sesuai peraturan DPRD Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD pasal 115 ayat 1 menyatakan, anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan yang digantikannya dan atau berdasarkan usulan fraksi.
“Dengan demikian anggota DPRD saudara Farry Freyke Liwe sebagai anggota Komisi II dan saudari Norri Supit anggota komisi IV dan Bapemperda,” paparnya.
(ABL)










