Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan agenda kerja untuk periode akhir Maret hingga April 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Senin (2/3/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut, Weliam Niklas Silangen, menjelaskan bahwa salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah penetapan jadwal masa reses bagi seluruh anggota dewan.
Menurutnya, masa reses menjadi momentum penting bagi para wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
“Sesuai hasil keputusan Banmus, agenda reses akan dilaksanakan selama empat hari, mulai 28 sampai 31 Maret 2026,” ujar Silangen kepada awak media di Kantor DPRD Sulut.
Dalam pelaksanaannya nanti, setiap anggota DPRD Sulut akan mendapatkan pendampingan teknis dari pihak Sekretariat DPRD. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat terdokumentasi dengan baik dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme perencanaan daerah.
Reses merupakan bagian dari fungsi representasi DPRD, di mana anggota dewan menyerap berbagai masukan, keluhan, maupun usulan program dari masyarakat untuk kemudian diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan dan anggaran.
Selain menetapkan jadwal reses, Banmus DPRD Sulut juga membahas agenda penting lainnya, yakni persiapan Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Namun demikian, jadwal resmi paripurna masih menunggu surat pengantar dari pihak eksekutif.
“Untuk jadwal paripurna LKPJ Gubernur, kami masih menunggu surat dari eksekutif. Paling lambat tanggal 30 Maret ini sudah masuk, karena rencana pelaksanaannya pada bulan April,” jelas Silangen.
(ABL)










