Paripurna DPRD Sulut: Tata Tertib Jadi Penjaga Marwah dan Etika Dewan

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiskus Andi Silangen, memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian dan penjelasan pimpinan terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib DPRD.

Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene.

Pun turut dihadiri para Anggota DPRD Sulut.

Agenda krusial tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut, Senin (2/3/2026), dan menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem kerja serta tata kelola kelembagaan DPRD.

Rapat paripurna ini membahas, merevisi, sekaligus mengesahkan peraturan internal yang mengatur mekanisme kerja, hak dan kewajiban anggota dewan, hingga kode etik dalam menjalankan tugas kedewanan.

Dalam sambutannya, Andi Silangen menegaskan bahwa Peraturan DPRD tentang Tata Tertib merupakan pedoman utama dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang DPRD.

“Tata tertib menjadi dasar dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” ujar Silangen.

Ia menambahkan, tata tertib juga menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah lembaga, etika anggota dewan, serta ketertiban administrasi dan mekanisme persidangan di lingkungan DPRD Sulut.

Lebih lanjut, Silangen menekankan bahwa tata tertib dewan berperan sebagai rambu-rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, setiap tahapan pembahasan mulai dari perencanaan, program pembentukan peraturan daerah, pelaksanaan rapat alat kelengkapan dewan, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna harus berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib.

“Semua proses harus berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Dengan adanya tata tertib yang jelas dan komprehensif, DPRD Sulut diharapkan memiliki kepastian prosedur, keseragaman mekanisme kerja, serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.

“Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kualitas kinerja lembaga demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Silangen.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *