Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Eldo Wongkar, melakukan pengecekan terhadap realisasi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulut di Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak).
Hal tersebut disampaikan Eldo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulut bersama mitra kerja, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah Pokir anggota DPRD yang hingga kini belum terealisasi, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan konfirmasi langsung kepada dinas terkait.
“Ini perlu kita lakukan pengecekan hasil serapan aspirasi masyarakat yang kemudian dibahas di DPRD dan direkomendasikan ke pemerintah daerah hingga masuk ke dalam program dan anggaran,” ujar Eldo dalam rapat tersebut.
Eldo menjelaskan, Pokir yang telah disampaikan kepada Dispertanak pada prinsipnya sudah mendapat konfirmasi dan akan segera direalisasikan pada bulan Maret 2026.
“Menurut Dinas Pertanian dan Peternakan, akan segera terealisasi bulan ini. Saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi dan teknis,” jelasnya usai rapat Komisi II.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulut, Inggried JNN Sondakh, dan dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya.
Eldo menegaskan bahwa Pokok Pikiran DPRD bukan sekadar usulan biasa, melainkan instrumen resmi penyaluran aspirasi masyarakat yang terintegrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
Pokir dihimpun dari hasil reses dan dialog langsung anggota DPRD dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi tersebut kemudian diformalkan melalui mekanisme perencanaan resmi pemerintah daerah.
Secara regulasi, Pokir wajib diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), sebelum masuk dalam pembahasan APBD.
“Pokir memperkuat fungsi representasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD secara akuntabel serta sesuai regulasi,” tegas Eldo.
Keberadaan Pokir menjadi jembatan antara kebutuhan riil masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah. Melalui mekanisme tersebut, usulan kegiatan memiliki dasar aspiratif sekaligus administratif saat dibahas dalam APBD.
Selain itu, Pokir juga menjadi bentuk pertanggungjawaban politik anggota DPRD kepada konstituen. Masyarakat dapat menilai sejauh mana konsistensi antara janji politik dan realisasi program di lapangan.
Karena bersumber langsung dari kebutuhan warga, Pokir dinilai membantu pemerintah daerah menyusun program yang lebih tepat guna dan tepat sasaran, khususnya di sektor pertanian dan peternakan yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya pengecekan ini, Komisi II DPRD Sulut berharap seluruh Pokir yang telah direkomendasikan dapat segera terealisasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah di Sulawesi Utara.
Turut hadir, Ketua Komisi II Inggried Sondakh sebagai pemimpin rapat, Anggota Komisi II Angel Wenas, Dhea Lumenta, Abdul Gani, Pricylia Rondo, Normans Luntungan.
(ABL)










