Kawal Ketelitian Ranperda P3A, Pricilia Rondo: Kategori Perlindungan Anak Diperjelas

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Ketelitian dalam merumuskan aturan menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).

Dalam rapat lanjutan pembahasan Ranperda yang berlangsung di ruang rapat serba guna Kantor DPRD Sulut, Senin (2/11/2026), Pansus memberikan perhatian khusus terhadap kejelasan pengaturan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

Dipimpin Ketua Pansus Pricilia Rondo dan didampingi Sekretaris Pansus Hillary Tuwo, pembahasan kali ini menyasar Paragraf 3 tentang Sinkronisasi Layanan AMPK, khususnya Pasal 62 sampai Pasal 65.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah ketepatan penggunaan istilah dan kategori AMPK dalam rumusan Ranperda. Hal ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir serta dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anggota Pansus Eugenie Mantiri dalam kesempatan tersebut meminta penjelasan mengenai kategori AMPK yang tercantum dalam materi Ranperda. Ia mempertanyakan apakah kategori tersebut merupakan indikator atau jenis anak yang masuk dalam kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.

Menjawab hal tersebut, perwakilan instansi terkait menjelaskan bahwa kategori AMPK merupakan jenis-jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan indikator.

Selain itu, instansi terkait mengusulkan penyesuaian redaksi Pasal 62 agar pengaturan mengenai sinkronisasi layanan mencakup berbagai kategori AMPK dan tetap mengacu pada regulasi nasional.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Hillary Tuwo saat membacakan materi Ranperda menjelaskan bahwa sinkronisasi layanan lintas kabupaten dan kota bertujuan memastikan keterpaduan pelayanan antarsektor dan antarwilayah.

Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk menghindari tumpang tindih maupun kekosongan layanan, sekaligus meningkatkan efektivitas perlindungan dan pemulihan bagi anak yang membutuhkan penanganan khusus.

Lebih lanjut, Pasal 63 mengatur sejumlah mekanisme pelaksanaan, mulai dari penyelenggaraan standar layanan antardaerah, integrasi sistem rujukan lintas wilayah, koordinasi antarperangkat daerah hingga penyusunan kerangka kerja terpadu.

Kerangka kerja tersebut nantinya menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyelenggarakan pelayanan perlindungan anak secara terarah dan terkoordinasi.

Ketua Pansus Pricilia Rondo bersama anggota Pansus menegaskan pentingnya pendalaman setiap pasal agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Pembahasan Ranperda P3A ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sulut menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dengan penyempurnaan substansi serta sinkronisasi aturan lintas sektor dan wilayah, Ranperda tersebut diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah dalam menjamin hak perempuan dan anak, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok yang berada dalam situasi rentan.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *