Ketua Pansus Pricilia Rondo Pimpin Pendalaman Ranperda P3A, Layanan Perlindungan Anak Jadi Fokus

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) terus mematangkan substansi regulasi guna memperkuat sistem perlindungan anak di daerah.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di ruang rapat serba guna Kantor DPRD Sulut, Senin (2/11/2026), Pansus mulai mendalami ketentuan mengenai sinkronisasi layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), terutama Pasal 62 hingga Pasal 65.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Pricilia Rondo, didampingi Sekretaris Pansus Hillary Tuwo, bersama anggota Pansus dan perwakilan instansi terkait.

Dalam pembahasan tersebut, Hillary Tuwo membacakan materi Pasal 62 yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah melakukan sinkronisasi layanan AMPK lintas kabupaten dan kota.

Menurut ketentuan yang dibahas, sinkronisasi diperlukan untuk menjamin keterpaduan layanan antarsektor dan antarwilayah, mencegah terjadinya tumpang tindih maupun kekosongan pelayanan, serta meningkatkan efektivitas perlindungan dan pemulihan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Hillary juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sinkronisasi harus mengikuti pembagian urusan pemerintahan, tanpa mengurangi kewajiban memberikan layanan segera kepada anak yang membutuhkan penanganan.

Selanjutnya, Pasal 63 mengatur mekanisme sinkronisasi melalui penerapan standar layanan antarkabupaten dan kota, integrasi sistem rujukan lintas wilayah, koordinasi antarperangkat daerah, serta penyusunan kerangka kerja terpadu.

Kerangka kerja tersebut nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam memberikan pelayanan perlindungan anak secara terkoordinasi.

Dalam proses pendalaman materi, perwakilan instansi terkait turut mengusulkan penyempurnaan redaksi pasal agar cakupan AMPK mengakomodasi seluruh kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Anggota Pansus Eugenie Mantiri juga meminta penegasan mengenai pengertian kategori AMPK yang tercantum dalam Ranperda, apakah dimaksudkan sebagai indikator atau jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Menanggapi hal tersebut, instansi terkait menjelaskan bahwa kategori AMPK merujuk pada jenis-jenis anak yang membutuhkan perlindungan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan merupakan indikator.

Ketua Pansus Pricilia Rondo bersama seluruh anggota kemudian melanjutkan pendalaman agar setiap rumusan dalam Ranperda memiliki kejelasan substansi dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika diterapkan.

Melalui pembahasan ini, Pansus DPRD Sulut berharap Ranperda P3A dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun sistem pelayanan perlindungan anak secara terpadu, responsif, dan berkelanjutan di Sulawesi Utara.

Dengan demikian, pemenuhan hak serta perlindungan terhadap anak, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan, dapat dilaksanakan lebih optimal melalui sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *