Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Kebijakan sterilisasi kawasan Pelabuhan Manado yang diterapkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menuai penolakan dari masyarakat Nusa Utara. Kebijakan tersebut dipersoalkan karena dinilai diberlakukan sebelum melalui sosialisasi dan uji publik yang memadai.
Polemik ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (2/11/2026). Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan langsung dari pihak Pelindo Manado.
Anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, yang turut mengarahkan jalannya pertemuan, mengatakan RDP digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap regulasi baru yang diterapkan di kawasan pelabuhan.
Menurutnya, pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan berbagai pandangan dan menghasilkan solusi atas persoalan yang berkembang.
Perwakilan masyarakat Nusa Utara, Rustianto Makahinda, dalam kesempatan itu menyampaikan keberatan atas penerapan kebijakan sterilisasi. Ia bahkan meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan apabila belum memiliki persiapan dan penerimaan yang memadai dari masyarakat.
Rustianto mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Pelindo Manado. Namun, dari hasil pembicaraan tersebut, masyarakat menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama menyangkut tahapan perencanaan dan waktu pemberlakuan aturan.
“Dari hasil pertemuan itu, kami mengambil kesimpulan bahwa kebijakan sterilisasi ini merupakan kebijakan yang dipaksakan,” tegas Rustianto.
Ia menyoroti adanya perbedaan antara jadwal perencanaan dan pelaksanaan kebijakan. Menurut informasi yang diterima masyarakat, pembahasan bersama para pemangku kepentingan terkait tarif jasa direncanakan berlangsung pada November 2026. Namun, sterilisasi kawasan pelabuhan telah diberlakukan sejak 12 Oktober 2026.
“Belum selesai perencanaannya, kemudian kebijakan sudah diberlakukan. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Rustianto juga menilai penerapan aturan tersebut telah memunculkan polemik di tengah masyarakat, termasuk perdebatan yang berkembang melalui media sosial. Ia mengatakan persoalan tersebut bahkan telah dilaporkan kepada Polda Sulut melalui surat agar mendapat perhatian dan penyelesaian.
Dalam RDP bersama Komisi III DPRD Sulut, Rustianto menyampaikan empat tuntutan masyarakat terkait kebijakan sterilisasi Pelabuhan Manado.
Pertama, masyarakat meminta agar kebijakan sterilisasi dibatalkan.
Kedua, apabila Pelindo tetap berencana menerapkannya, masyarakat meminta diberikan waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
Ketiga, kebijakan tersebut harus terlebih dahulu melalui uji publik dengan melibatkan masyarakat sebagai pengguna jasa pelabuhan.
Keempat, apabila kebijakan tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat, pihaknya meminta DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi pencopotan Kepala Pelindo Manado.
“Kalau memang tetap dipaksakan, kami menuntut agar DPRD Provinsi Sulawesi Utara memberikan rekomendasi agar Kepala Pelindo Manado dicopot,” tegasnya.
Menurut Rustianto, masyarakat Nusa Utara memiliki kepentingan langsung terhadap aktivitas Pelabuhan Manado karena selama ini menjadi salah satu pengguna utama layanan transportasi laut dari dan menuju wilayah kepulauan.
Karena itu, ia menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dibahas secara terbuka dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Sementara itu, General Manager (GM) Pelindo Manado, Nurlayla Arbie, menjelaskan bahwa penerapan sterilisasi kawasan pelabuhan dilatarbelakangi evaluasi keselamatan pelayaran, khususnya setelah insiden kebakaran kapal Barcelona II.
Ia mengungkapkan, dalam manifes kapal tercatat sebanyak 280 penumpang. Namun, saat proses evakuasi berlangsung, jumlah orang yang ditemukan mencapai 636 orang.
Menurut Nurlayla, perbedaan jumlah tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengawasan penumpang, keselamatan pelayaran, serta perlindungan bagi pengguna jasa transportasi laut.
Nurlayla menyebutkan bahwa rencana sterilisasi sebenarnya telah disiapkan sejak November 2025 dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pelindo juga mengaku telah menyampaikan rencana tersebut kepada Bupati Kepulauan Talaud, Bupati Kepulauan Sitaro, serta Dinas Perhubungan Tahuna.
Ia menjelaskan, sterilisasi bertujuan mengatur akses masuk ke area vital pelabuhan sehingga hanya penumpang yang memiliki tiket sah yang dapat naik ke kapal.
Dengan pengaturan tersebut, identitas dan jumlah penumpang diharapkan dapat terdata secara lebih tertib. Hal ini juga berkaitan dengan kepastian perlindungan asuransi Jasa Raharja bagi penumpang yang memenuhi ketentuan.
Terkait aktivitas pedagang asongan, Nurlayla menegaskan bahwa Pelindo tidak melarang masyarakat untuk berjualan. Namun, aktivitas perdagangan perlu ditata agar tidak berlangsung di atas kapal maupun di area dermaga.
“Yang tidak dilarang itu berjualan di area parkir dan area pelabuhan lainnya,” jelasnya.
Menurut Nurlayla, setelah kebijakan sterilisasi diterapkan, kondisi dermaga menjadi lebih tertata dan memiliki ruang yang lebih leluasa untuk mendukung kegiatan bongkar muat maupun aktivitas operasional pelabuhan lainnya.
Pelindo juga memberikan relaksasi akses bagi pengantar dan penjemput untuk lima kategori penumpang prioritas. Sementara bagi masyarakat yang memiliki keperluan mengambil barang, disiapkan ID Visitor sebagai identitas untuk memperoleh akses masuk.
RDP bersama Komisi III DPRD Sulut tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara masyarakat Nusa Utara dan pihak Pelindo Manado terkait penerapan sterilisasi kawasan pelabuhan.
Di satu sisi, masyarakat meminta pelaksanaan kebijakan mempertimbangkan sosialisasi, uji publik, serta kepentingan pengguna jasa. Di sisi lain, Pelindo menjelaskan bahwa penataan akses merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan penumpang dan ketertiban operasional.
(ABL)










