Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Kekhawatiran terhadap keberadaan fasilitas penampungan limbah tambang atau dam tailing milik PT Meares Soputan Mining/PT Tambang Tondano Nusajaya (MSM/TTN) disampaikan kelompok nelayan asal Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Warga mengkhawatirkan potensi kerusakan fasilitas tersebut apabila terjadi bencana alam, terutama gempa bumi, yang dikhawatirkan dapat memicu jebolnya dam tailing dan membahayakan permukiman masyarakat di sekitarnya.
Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama masyarakat lingkar tambang dan pihak perusahaan di ruang Komisi III DPRD Sulut, Selasa (3/11/2026).
Ketua Kelompok Nelayan Sukamaju, Hizbullah Sahibu, mengungkapkan bahwa keberadaan dam tailing di kawasan perbukitan lokasi pertambangan menimbulkan kecemasan bagi masyarakat.
Menurutnya, meskipun perusahaan telah memberikan penjelasan mengenai keamanan fasilitas tersebut, kekhawatiran warga belum sepenuhnya terjawab.
“Kami khawatir, namanya alam. Tidak minta-minta ada gempa, dam ambruk, kami bakal diterjang bandang,” ungkap Hizbullah.
Ia bahkan mengaku kondisi tersebut turut memengaruhi ketenangan warga dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Untuk tidur saja kami takut-takut. Namanya alam, siapa bisa melawan?” ujarnya.
Tak hanya persoalan keamanan dam tailing, Hizbullah juga menyampaikan keluhan nelayan mengenai aktivitas peledakan atau blasting di kawasan pertambangan.
Ia menyebut nelayan merasakan adanya perubahan terhadap hasil tangkapan sejak aktivitas peledakan berlangsung. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ikan tongkol atau deho yang menurut pengalaman nelayan kini semakin sulit ditemukan di wilayah tangkap mereka.
“Ini memang perlu ahli, wajib diteliti. Tapi kami rasa, sejak ada blasting, ikan tongkol (deho) sulit masuk lagi. Dulu kami cari ikan tidak jauh. Memang ini perlu diteliti, tapi pengalaman kami seperti itu,” katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Tailing Facility Storage (TSF) Specialist MSM/TTN, Stenly Tolu, menjelaskan bahwa pengelolaan fasilitas dam tailing perusahaan telah menerapkan standar yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa fasilitas tersebut telah memperoleh izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2023 serta dilengkapi Rencana Tindak Darurat (RTD).
Menurut Stenly, perusahaan juga menerapkan standar mitigasi gempa yang mengacu pada ketentuan Indonesia dan Australia, dengan pendampingan konsultan dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Selain itu, sistem pemantauan fasilitas dilakukan secara berkala, mulai dari pemeriksaan harian, mingguan hingga bulanan, termasuk pemantauan secara real time untuk mengetahui kondisi fasilitas ketika terjadi gempa.
Terkait blasting, Stenly menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan standar keselamatan dengan batas minimal 300 meter dari titik ledakan. Sementara lokasi permukiman dan aktivitas masyarakat terdekat disebut berada lebih dari lima kilometer dari area peledakan.
Penjelasan lainnya disampaikan Environmental Department Head MSM/TTN, Krispani Firmansyah. Ia mengatakan pengelolaan air di dam tailing menggunakan sistem siklus tertutup, sehingga air yang tertampung dikelola kembali untuk kebutuhan proses produksi di pabrik.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan langkah mitigasi dan prosedur tanggap darurat apabila terjadi kondisi yang tidak diinginkan.
RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen, didampingi Ketua Komisi III Berty Kapojos bersama anggota Komisi III, yakni Tony Supit, Roy O Roring, dan Haslinda Rotinsulu. Hadir pula perwakilan External Relations MSM/TTN, Marly Gumalag dan Donna Keles.
Menyikapi berbagai aspirasi masyarakat, Fransiscus Silangen menyatakan DPRD Sulut akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan untuk melihat kondisi fasilitas dam tailing sekaligus mendengar persoalan yang dirasakan warga.
“Kita akan turun lapangan sehingga bisa melihat seperti apa kondisi di sana,” tegas Silangen.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi dan hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.
(ABL)










