Ketua Komisi I DPRD, BW Dampingi Gubernur Yulius Perjuangkan Legalitas Penambang Rakyat Sulut di DPR RI

 

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu mendampingi Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

BW mempunyai komitmen yang sama dengan Gubernur yakni memperjuangkan nasib penambang rakyat Sulut.

BW mengatakan bahwa ini bagian dari aspirasi dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan bagi ribuan penambang rakyat di Sulawesi Utara.

“Perjuangan ini adalah untuk semua warga penambang rakyat di Sulut. Mereka harus punya legalitas agar kedepan para penambang ini bisa bekerja dengan aman dan nyaman,” Ujar Legislator Dapil Minahasa-Tomohon.

Braien menambahkan, kepastian hukum ini nantinya bukan cuma berdampak kecil tapi bisa mensejahterakan masyarakat.

“Ekonomi Sulut pastinya akan baik dan berkelanjutan,” tutur BW.

Sebelumnya, Dalam RDP tersebut, Gubernur Yulius menyampaikan secara langsung pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut. Langkah ini ditempuh sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini masih berada dalam posisi rentan akibat keterbatasan regulasi.

Gubernur Yulius menegaskan bahwa legalisasi pertambangan rakyat merupakan bagian dari komitmennya kepada masyarakat Sulawesi Utara. Ia menilai, keberadaan WPR yang jelas dan teratur akan memberikan rasa aman bagi penambang, sekaligus mendorong praktik pertambangan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapatkan kepastian hukum agar mereka dapat bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas Gubernur Yulius di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI.

Menurutnya, legalitas pertambangan rakyat tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga membuka peluang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pengelolaan yang baik, sektor ini diyakini mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Dalam RDP tersebut, Gubernur Yulius memaparkan tujuh poin strategis terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara. Di antaranya menyangkut kejelasan identitas penambang rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan, penambahan kuota BBM bersubsidi, pengaturan pajak alat berat, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan bahan kimia seperti sianida agar tidak merusak lingkungan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penataan tata niaga hasil tambang rakyat, keterlibatan perguruan tinggi dalam riset dan pendampingan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta percepatan proses izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat.

“Kami berharap sinergi pemerintah pusat dan daerah dapat melahirkan regulasi yang adil, berpihak pada penambang rakyat, tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.

Berbagai gagasan dan masukan yang disampaikan Gubernur Yulius mendapat perhatian serius dari Komisi XII DPR RI dan dinilai relevan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional di sektor pertambangan rakyat.

Rapat Dengar Pendapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, yang menyatakan komitmen untuk terus mengkaji dan menyelaraskan regulasi demi kepentingan penambang rakyat dan pembangunan daerah.

Hadir juga jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *