Royke Roring Pertanyakan Konsistensi KUA-PPAS 2026 dengan RPJMD: Sekprov Akui Banyak Target Tak Lagi Relevan

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 kembali memunculkan sejumlah catatan kritis dari legislatif. Dalam rapat Banggar DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung di Ruang Paripurna, Kamis (13/11/2025), anggota Banggar Royke Roring menyampaikan kekhawatirannya terkait sinkronisasi dokumen perencanaan.

Roring menyoroti apakah arah pembahasan KUA-PPAS masih sejalan dengan dokumen RPJMD 2026–2030 yang belum lama ditetapkan. Menurutnya, kondisi keuangan daerah yang tengah tertekan dikhawatirkan dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara target pembangunan dan kemampuan fiskal.

“Kita baru berbicara mengenai kebijakan umum APBD 2026. Sementara kita tahu RPJMD 2026–2030 baru saja ditetapkan. Dengan kondisi fiskal seperti sekarang, apakah indikator ekonomi makro dan indikator pembangunan lainnya masih relevan, atau justru sudah terjadi deviasi?” ujar Roring di hadapan TAPD.

Ia meminta eksekutif menjelaskan langkah antisipasi jika ditemukan penyimpangan, terutama apabila deviasi tersebut mulai menunjukkan tanda-tanda signifikan.
“Saya tidak akan merinci, tetapi saya yakin Pak Sekprov dan TAPD paham arah pertanyaan ini,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekprov Sulut Thalis Galang memberikan klarifikasi bahwa sejumlah target dalam RPJMD memang tidak lagi sepenuhnya kompatibel dengan realitas anggaran saat ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi terpaksa melakukan penyesuaian karena terbatasnya kemampuan fiskal daerah.

“Dalam RPJMD, kita sudah menetapkan target setiap tahun. Namun dalam implementasinya, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk SKPD tidak tersedia sebagaimana direncanakan,” ungkap Thalis.

Ia mengakui bahwa kondisi ini menuntut pemerintah melakukan evaluasi dan menyesuaikan arah pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah yang faktual.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *