Petasulut.com, SULUT – Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut melalui Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk sempat mengeluarkan tanggapan keras terkait dengan
lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berpolemik dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PT. PN 14).
“Andaikan benar jika tanah tersebut masih diklaim sebagai hak milik PT PN, maka saya berpendapat bahwa perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah melanggar hukum. Maka dari itu saya mengusulkan ke Gubernur Sulut agar menduduki saja tanah tersebut,” Ucap Ketua Ranperda Panitia Khusus (Pansus) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan DPRD Sulut, Jems Tuuk.
Upaya pemerintah untuk mengembangkan dan mengolah kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), tepatnya di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pun mengalami kendala.
Terinformasi, eks tanah HGU yang ada di Minahasa Utara tersebut telah selesai masa pakai tahun 2015 dan kontraknya tidak diperpanjang. Namun oleh pemerintah daerah menyepakati tanah seluas ini dijadikan objek pariwisata super prioritas yang harus dibangun. Tapi beredar kabar ada gugatan dari PT PN bahwa tanah itu adalah aset PT PN.
Polemik itupun mendapat respon dari staf khusus Bupati Minahasa Utara bidang Sumber daya alam terbarukan, Victor Malonda.
Dimana, Tanah seluas kurang lebih 1450 Hektare tersebut, menurut Victor Malonda harus segera di alihkan. Ditegaskan Ketua Umum Lembaga Sumber Daya Alam dan Lingkungan ini, bahwa jika lahan yang berdiri di lokasi KEK Likupang di alihkan ke pemerintah Provinsi, maka hal tersebut akan sangat membantu pemerintah provinsi untuk pembangunan lokasi pariwisata super prioritas tersebut.
Bahkan tak tanggung-tanggung Malonda pun menyatakan bahwa dirinya siap untuk menduduki tanah eks HGU tersebut bersama-sama dengan pak Julius Jems Tuuk.
“Seperti yang disampaikan anggota DPRD pak Jems Tuuk. Kita segera saja tempati tanah eks HGU tersebut, bagaimana caranya kita tempati,” Tegasnya, Selasa (24/05).
Adapun, Malonda beranggapan bahwa terkait dengan pengelolaan administrasi peralihan tanah tersebut, itu dapat dilakukan karena hubungannya antara Kementerian BUMN dan Pemerintah Daerah. Bukan terhadap swasta atau masyarakat.
“Sebenarnya kan simple, ini hanya peralihan admistrasi negara ke negara (Kementerian BUMN dan Pemerintah Daerah) bukan ke Masyarakat. Saya rasa ini hal yang tidak terlalu rumit dan tidak merugikan siapapun,” Tambahnya.
Adapun, Malonda berharap ini dapat segera terselesaikan agar supaya program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadikan Likupang menjadi destinasi wisata super prioritas dapat berjalan dengan baik.
“Sekali lagi harus diingat, lokasi eks HGU PTPN tersebut berada di sekitar lokasi pembangunan KEK Likupang. Ini harus di perhatikan untuk menunjang pembangunan disana,” Tutupnya.
(ABL)










