Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Sulawesi Utara (Sulut) terkait konflik tanah di wilayah Sario dan Pandu, Kota Manado, berakhir dengan skorsing setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado tidak hadir.
RDP yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Rabu (13/8/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Royke Anter bersama Amir Liputo dan Yongkie Limen, serta dihadiri sejumlah anggota dewan seperti Angel Wenas, Hillary Julia Tuwo, Eugenie Mantiri, Rhesa Waworuntu, dan Louis Carl Schramm.
Dalam forum tersebut, keluarga Simon Tatukude dan Junike Kabimbang bersama warga Kelurahan Wenang menyampaikan dugaan ketidakadilan terkait penguasaan lahan. Kepala BPN Manado, Jumalianto A. Ptnh, hadir memberikan penjelasan, namun absennya Kepala PN Manado menuai kekecewaan.
Royke Anter memutuskan menskors rapat dan menjadwalkan kembali RDP pada 20 Agustus 2025, dengan harapan seluruh pihak, termasuk PN Manado, dapat hadir.
“Kita beri kesempatan agar semua pihak yang relevan memberikan klarifikasi langsung,” ujar Royke.
Anggota DPRD Angel Wenas menegaskan kehadiran PN Manado krusial untuk kejelasan hukum. Sementara itu, Yongkie Limen bahkan mengusulkan rekomendasi pemecatan atau pemindahan jika terbukti ada keterlibatan pejabat PN dalam persoalan ini.
DPRD Sulut menyatakan komitmennya menuntaskan persoalan ini secara adil dan transparan, sejalan dengan fungsi pengawasan dan pembelaan hak rakyat.
(ABL)










